Rabu, 26 Juli 2023

BI Menyelenggarakan BIMTEK Sertifikasi Halal Dalam Rangkaian Acara Saprahan Khatulistiwa 2023, Ada 17 UMKM Kelurahan Banjar Serasan Ikut Serta


Event tahunan Bank Indonesia bekerja sama dengan Pemprov Kalbar tahun ini merupakan penyelenggaraan ketiga dengan mengusung tema Sinergi dan Akselerasi Pengembangan UMKM, Pariwisata dan Keuangan untuk mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Barat yang Inklusif dan Berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan promosi pelaku usaha dan sektor pariwisata serta apresiasi kepada UMKM yang telah lolos kurasi tingkat Kalbar bagi UMKM binaan Bank Indonesia, pemerintah daerah, Dekranasda, instansi terkait, dan perbankan.

Ada 17 UMKM Kelurahan Banjar Serasan yang merupakan pendampingan dari Badan Pertanahan Kota Pontianak juga turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal. Peserta berasal dari seluruhan kelurahan di Kota Pontianak yang belum memiliki sertifikat Halal Produk, termasuk TERAS RUMAHBUNDA. Saya sangat antusias mengikuti Bimtek ini untuk menambah pengetahuan dan juga menambah relasi. Teras Rumah Bunda yang saya rintis, sangat membutuhkan sertifikasi HALAL ini untuk dapat meyakinkan konsumen saya terhadap kehalalan makanan yang saya jual, mulai dari bahan baku sampai kepada rempah dan bahan pendukung lainnya.  

Dalam Bimtek ini ada beberapa hal yang bisa saya tangkap dari apa yang disampaikan oleh Narasumber yaitu alur proses sertifikasi halal sudah lebih sederhana dibanding sebelumnya. Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri melalui website halal.go.id, kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memerikasa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah itu, LPH memeriksa dan menguji kehalalan produk. Lalu MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal dan BPJH akan menerbitkan sertifikan halal. Pendaftaran semua dilakukan secara online.  

Kegiatan perekonomian tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Sebagai seorang muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim tentunya perlu memperhatikan kehalalan suatu produk, dengan berkembangnya teknologi dapat mendorong terciptanya produk-produk baru, yang membuat kita harus lebih selektif lagi dalam memilih produk halal yang sesuai dengan syariat Islam.

Tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 168 yang memiliki arti “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”  Bahwa halal itu penting, di Indonesia yang menjadi patokan kehalalan suatu produk adalah sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal).

Pentingnya Memiliki Izin Halal pada Produk

Izin Halal adalah sertifikasi yang menjamin bahwa suatu produk, baik makanan maupun non-makanan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Islam. Izin Halal menjamin bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan haram atau bahan yang diperoleh atau diproses melalui metode yang diharamkan dalam agama Islam.

Pentingnya memiliki izin halal pada produk, terutama bagi produsen makanan dan minuman, tidak dapat diabaikan. Berikut adalah alasan mengapa izin halal sangat penting yang saya kutip dari berbagai sumber :

  1. Memenuhi Kewajiban Agama: Dalam agama Islam, mengkonsumsi makanan yang halal adalah kewajiban bagi umat Muslim. Dengan memiliki izin halal, produsen memastikan bahwa produknya telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam agama Islam, sehingga umat Muslim dapat dengan yakin mengonsumsinya.
  2. Menciptakan Kepercayaan Konsumen: Izin Halal adalah tanda bahwa produk telah memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dalam masalah halal. Dengan memiliki izin ini, produsen dapat membangun kepercayaan konsumen dan memastikan mereka bahwa produk yang mereka beli sudah halal dan aman dikonsumsi.
  3. Membuka Peluang Pasar: Hingga saat ini, permintaan produk halal terus meningkat secara global. Dengan memiliki izin halal, produsen dapat memasuki pasar global dan meningkatkan pasar potensial bagi produk mereka. Izin halal menjadi pengakuan bahwa produk dapat dikonsumsi oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia.
  4. Mendorong Inovasi: Untuk mendapatkan izin halal, produsen harus memastikan bahwa semua bahan dan proses produksi yang digunakan merupakan bahan dan proses yang halal. Hal ini mendorong produsen untuk melakukan inovasi dan mencari alternatif bahan yang halal, sehingga meningkatkan kualitas dan kehalalan produknya.

Pada Acara Saprahan Khatulistiwa ini, BI yang  bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan fasilitas GRATIS bagi UMKM yang belum memiliki Sertifikat Halal, dengan catatan produk tidak terbuat dari Daging baik Ikan, Ayam dalam artian yang mengandung darah. Fasilitas gratis hanya untuk UMKM yang membuat makanan olahan dari tempung dan buah-buahan serta sejenisnya. Bapak Suherman selaku Narasumber menyampaikan bahwa “pemerintah menargetkan ada 10 juta sertifikat halal dari tahun 2022 s.d. 2024. Hal ini terkait dengan visi Indonesia menjadi pusat halal dunia,” jelas beliau. Pemberian Sertifiakat Halal secara gratis ini merupakan gerakan dari Proram SEHATI ( Sertifikat Halal dan Gratis ) yang dapat diakses pada situs https://ptsp.halal.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar