Event tahunan Bank Indonesia bekerja sama dengan Pemprov Kalbar tahun ini merupakan penyelenggaraan ketiga dengan mengusung tema Sinergi dan Akselerasi Pengembangan UMKM, Pariwisata dan Keuangan untuk mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Barat yang Inklusif dan Berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan promosi pelaku usaha dan sektor pariwisata serta apresiasi kepada UMKM yang telah lolos kurasi tingkat Kalbar bagi UMKM binaan Bank Indonesia, pemerintah daerah, Dekranasda, instansi terkait, dan perbankan.
Ada 17 UMKM Kelurahan Banjar Serasan yang merupakan pendampingan dari
Badan Pertanahan Kota Pontianak juga turut serta dalam kegiatan Bimbingan
Teknis Sertifikasi Halal. Peserta berasal dari seluruhan kelurahan di Kota
Pontianak yang belum memiliki sertifikat Halal Produk, termasuk TERAS RUMAHBUNDA. Saya sangat antusias mengikuti Bimtek ini untuk menambah pengetahuan dan
juga menambah relasi. Teras Rumah Bunda yang saya rintis, sangat membutuhkan
sertifikasi HALAL ini untuk dapat meyakinkan konsumen saya terhadap kehalalan
makanan yang saya jual, mulai dari bahan baku sampai kepada rempah dan bahan
pendukung lainnya.
Dalam Bimtek ini ada beberapa hal yang bisa saya tangkap dari apa yang
disampaikan oleh Narasumber yaitu alur
proses sertifikasi halal sudah lebih sederhana dibanding sebelumnya. Pelaku
usaha dapat mendaftarkan diri melalui website halal.go.id, kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
memerikasa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Setelah itu, LPH memeriksa dan menguji kehalalan produk. Lalu MUI akan
menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal dan BPJH akan
menerbitkan sertifikan halal. Pendaftaran semua dilakukan secara online.
Kegiatan perekonomian tentunya tidak
terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Sebagai seorang muslim
yang tinggal di negara mayoritas muslim tentunya perlu memperhatikan kehalalan
suatu produk, dengan berkembangnya teknologi dapat mendorong terciptanya
produk-produk baru, yang membuat kita harus lebih selektif lagi dalam memilih
produk halal yang sesuai dengan syariat Islam.
Tercantum
dalam surat Al-Baqarah ayat 168 yang memiliki arti “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan
baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.
Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” Bahwa
halal itu penting, di Indonesia yang menjadi patokan kehalalan suatu produk
adalah sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggaraan
Jaminan Produk Halal).
Pentingnya Memiliki Izin Halal
pada Produk
Izin Halal adalah sertifikasi
yang menjamin bahwa suatu produk, baik makanan maupun non-makanan, sesuai
dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Islam. Izin Halal menjamin
bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan haram atau bahan yang diperoleh
atau diproses melalui metode yang diharamkan dalam agama Islam.
Pentingnya memiliki izin halal
pada produk, terutama bagi produsen makanan dan minuman, tidak dapat diabaikan.
Berikut adalah alasan mengapa izin halal sangat penting yang saya kutip dari
berbagai sumber :
- Memenuhi Kewajiban Agama: Dalam agama Islam,
mengkonsumsi makanan yang halal adalah kewajiban bagi umat Muslim. Dengan
memiliki izin halal, produsen memastikan bahwa produknya telah memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan dalam agama Islam, sehingga umat Muslim
dapat dengan yakin mengonsumsinya.
- Menciptakan Kepercayaan Konsumen: Izin Halal
adalah tanda bahwa produk telah memenuhi standar dan ketentuan yang
ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dalam masalah halal. Dengan
memiliki izin ini, produsen dapat membangun kepercayaan konsumen dan
memastikan mereka bahwa produk yang mereka beli sudah halal dan aman
dikonsumsi.
- Membuka Peluang Pasar: Hingga saat ini,
permintaan produk halal terus meningkat secara global. Dengan memiliki
izin halal, produsen dapat memasuki pasar global dan meningkatkan pasar
potensial bagi produk mereka. Izin halal menjadi pengakuan bahwa produk
dapat dikonsumsi oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia.
- Mendorong Inovasi: Untuk mendapatkan izin
halal, produsen harus memastikan bahwa semua bahan dan proses produksi
yang digunakan merupakan bahan dan proses yang halal. Hal ini mendorong
produsen untuk melakukan inovasi dan mencari alternatif bahan yang halal,
sehingga meningkatkan kualitas dan kehalalan produknya.
Pada Acara Saprahan Khatulistiwa ini, BI yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat memberikan fasilitas GRATIS bagi UMKM yang belum memiliki
Sertifikat Halal, dengan catatan produk tidak terbuat dari Daging baik Ikan,
Ayam dalam artian yang mengandung darah. Fasilitas gratis hanya untuk UMKM yang
membuat makanan olahan dari tempung dan buah-buahan serta sejenisnya. Bapak
Suherman selaku Narasumber menyampaikan bahwa “pemerintah menargetkan ada 10
juta sertifikat halal dari tahun 2022 s.d. 2024. Hal ini terkait dengan visi
Indonesia menjadi pusat halal dunia,” jelas beliau. Pemberian Sertifiakat Halal
secara gratis ini merupakan gerakan dari Proram SEHATI ( Sertifikat Halal dan
Gratis ) yang dapat diakses pada situs https://ptsp.halal.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar